SUMEDANG, Jumat (29/5/2026) – Pentahelix Center bersama Kelompok Tani Berdikari di kawasan Manglayang Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menginisiasi pembentukan Koperasi Produsen Petani Kopi Manglayang Timur (SIKOMAT). Langkah ini menjadi upaya memperkuat kemandirian ekonomi petani kopi melalui model kolaborasi lintas sektor berbasis pentahelix.
Melalui MoU tersebut, kedua pihak sepakat mendorong pembentukan SIKOMAT sebagai wadah kolektif petani dalam meningkatkan posisi tawar, memperkuat nilai tambah produk kopi, mengembangkan pengolahan pascapanen, hingga memperluas akses pasar secara berkelanjutan.
SIKOMAT tidak hanya dirancang sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai pusat kolaborasi yang menghubungkan petani kopi dengan unsur akademisi, pelaku usaha, pemerintah, komunitas, dan media dalam satu ekosistem terintegrasi.
Ketua Pentahelix Center, Alip Purnomo, mengatakan koperasi harus menjadi instrumen transformasi ekonomi bagi petani, bukan sekadar lembaga administratif.
“Selama ini petani berada pada posisi paling lemah dalam rantai nilai. Koperasi harus menjadi mesin kolaborasi yang menghubungkan petani dengan akademisi, pelaku usaha, pemerintah, komunitas, dan media agar nilai tambah dapat kembali kepada petani dan desa,” ujar Alip Purnomo.
Menurutnya, pendekatan pentahelix memungkinkan koperasi berfungsi lebih luas, tidak hanya dalam aspek produksi dan perdagangan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran, inovasi, serta akses kebijakan bagi petani.
“Dengan model ini, koperasi menjadi simpul yang mempertemukan pengetahuan, modal, kebijakan, dan pasar dalam satu ekosistem. Ini penting agar petani tidak terus berada dalam posisi yang rentan dalam sistem ekonomi,” katanya.
Ketua Kelompok Tani Berdikari, Agus Syamroni, menyambut baik pembentukan SIKOMAT. Ia berharap koperasi tersebut dapat menjadi wadah perjuangan ekonomi bersama bagi para petani kopi di Manglayang Timur.
SIKOMAT dirancang sebagai koperasi produsen yang mengintegrasikan seluruh rantai usaha kopi, mulai dari produksi, pengolahan, hingga pengembangan kopi specialty berbasis agroforestri. Koperasi ini juga disiapkan memiliki skema dana talangan internal guna membantu anggota saat masa paceklik dan mengurangi ketergantungan terhadap praktik ijon maupun pinjaman berbunga tinggi.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Ependi dan Dani Hotron Tampubolon dari Pentahelix Center, serta Jaja dan Kuswandang dari Kelompok Tani Berdikari.
Setelah tahap penandatanganan MoU, proses pembentukan koperasi akan dilanjutkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 5 Juni 2026 untuk menetapkan Anggaran Dasar dan keputusan pendirian koperasi sebelum diajukan pengesahan badan hukumnya kepada instansi terkait.***
